
Sebelum mendaftarkan produk Anda, pastikan UKM yang didirikan juga sudah terdaftar. Berikut adalah tata cara memperoleh izin edar BPOM khususnya untuk panganan (Izin Edar BPOM MD).
Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi)
Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK))
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Untuk pangan olahan impor (Manual)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)
- Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™)
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
- Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
- Data pendukung lain
Alur Pendaftaran
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan data pendukung
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
- Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi
- Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin edar yang telah terbit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang