Karantina Pertanian Ambon
TUGAS :
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, evaluasi dan laporan;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Alur Pelayanan Karantina :
Tata Tertib Dan Prosedur Layanan Karantina :
Jam Pelayanan :
STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I AMBON
Alamat : Jl. Y. Syaranamual No. 1 Kate-kate Ambon
Kontak : Kantor Induk : 0911-3683673
SMS Center : 08114780173
e-mail : skp.ambon@pertanian.go.id
e-mail PPID : karantina.ambon@pertanian.go.id