Dinas Pertanian Prov. Maluku

PROFIL OPD DAN STRUKTUR ORGANISASI
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi Maluku adalah unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah .
Sedangkan Tugas Pokok Dinas Pertanian Provinsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan Otonomi Daerah dibidang Pertanian. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada pasal 44, Dinas Pertanian menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan program di bidang pertanian sesuai Rencana strategis Daerah/ RPJMD;
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang pertanian;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan teknis di bidang pertanian;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan ketatausahaan ;
- Pelaksanaan kebijakan gubernur yang diberikan sesuai fungsi Dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya
Visi dan Misi OPD
Berdasarkan arahan umum Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku tahun 2014 – 2019, tugas dan fungsi Dinas Pertanian, serta permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan Pertanian dalam lima tahun kedepan, maka visi Dinas Pertanian Provinsi Maluku tahun 2014 – 2019 dalam penyelenggaraan pembangunan Pertanian adalah :
” TERWUJUDNYA PERTANIAN BERBASIS KEPULAUAN YANG MANTAP DAN BERKELANJUTAN MENUJU MALUKU YANG SEJAHTERA “
Dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, tantangan kedepan dan isu yang ditetapkan serta dengan memperhitungkan peluang dan potensi yang di miliki untuk mencapai visi tersebut, maka misi yang diemban adalah :
- Mewujudkan peningkatan produksi dan Produktivitas Komoditas Pertanian
- Mewujudkan Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian
- Mewujudkan Sumberdaya Manusia di bidang pertanian yang berkualitas
- Mewujudkan Sinergitas Perencanaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Strategi dan Kebijakan OPD
Dinas Pertanian Provinsi Maluku lebih berorientasi untuk menghasilkan produksi yang unggul dan berdaya saing serta memperhatikan sumber daya alam, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk itu strategi yang diterapkan antara lain :
- Pemanfaatan potensi lahan dengan penggunaan teknologi sesuai standar teknis dalam sistim budidaya dan penanganan hasil.
- Pemanfaatan benih unggul.
- Pengendalian OPT
- Pemanfaatan potensi peternakan ruminansia dan unggas.
- Pencegahan dan pengendalian penyakit ternak.
- Pengembangan, peremajaan dan rehabilitasi lahan perkebunan.
- Pemanfaatan teknologi, benih unggul pengedalian OPT untuk meningkatkan potensi produksi.
- Pengembangan pasca panen, pengolahan hasil guna peningkatan mutu dan nilai tambah.
- Pengembangan pemasaran produk pertanian.
- Pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur untuk mengawal dan membina pengembangan pertanian dalam sistem agribisnis.
- Pengembangan kapasitas petani dan pelaku usaha.
- Pengembangan kelembagaan pertanian.
- Peningkatan konsistensi perencanaan dan iplementasi Kebijakan Pembangunan Pertanian Nasional dan Daerah.
Dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, tantangan kedepan serta peluang dan potensi yang dimiliki maka Kebijakan yang diambil oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku antara lain :
- Peningkatan produksi dan produktifitas Tanaman Pangan.
- Peningkatan produksi dan produktifitas Hortikultura.
- Pengembangan perbenihan/perbibitan komoditas pertanian.
- Penguatan perlindungan tanaman dan ternak dari serangan OPT, penyakit ternak dampak perubahan iklim.
- Fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana mendukung pembangunan pertanian.
- Peningkatan produksi Hasil peternakan.
- Meningkatkan produksi, produktifitas komoditas perkebunan unggulan.
- Faslitasi pemanfaatan teknologi dan benih unggul melalui optimalisasi plasma nutfah.
- Fasilitasi pengembangan alat pasca panen dan pengolahan hasil.
- Fasilitasi promosi dan Informasi pemasaran hasil.
- Pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah dan petani untuk merapatkan manajemen dan teknologi di bidang pertanian.
- Pengelolaan administrasi perkantoran.
- Pengembangan data base, perencanaan dan evaluasi kinerja.
- Pengembangan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dinas.

KANTOR DINAS PERTANIAN PROPINSI MALUKU
97124 Ambon
Maluku – Indonesia