DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI MALUKU
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku di dasarkan pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2009 sebagai berikut:
Tugas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku mempunyai tugas pokok yaitu; Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi Dan Tugas Dekonsentrasi Di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi
- Penyelenggaranaan perumusan kebijakan teknis dibidang Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA) Industri Agro , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
- Penyelenggara pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Penyelenggara tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Penyelenggara pelayanan administrasi internal dan eksternal.
- Penyelenggara tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI MALUKU
JL. A. M. Sangaji No. 66 Ambon 97126
Telp. (0911) 341005
AMBON-Maluku
Waktu Kantor :
Senin-Kamis : 07.30-16.30 WIT
Jumat : 07.30-17.00 WIT